Larangan Mudik Lebaran Diperpanjang dari 6-17 Mei 2021 Menjadi 22 April-24 Mei 2021

larangan mudik diperpanjang

Pemerintah resmi menambah masa larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dari sebelumnya tanggal 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.Doni mengatakan, tujuan addendum SE ini adalah untuk mengantisipasi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan dari peningkatan arus pergerakan penduduk yang mudik.

“Keputusan ini berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Doni, Kamis (22/4/2021).

Perpanjangan larangan juga disinyalir dari banyaknya masyarakat yang sudah mulai melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman sebelum pemberlakuan larangan mudik pertama, yakni 6-17 Mei 2021.

Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Pra Larangan Mudik 6 Mei

Satgas Covid-19 resmi mengeluarkan addendum aturan pengetatan perjalanan dalam negeri dan larangan mudik.

22 April - 5 Mei diberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri atau PPDN, bagi masyarakat yang tetap ingin melakukan perjalanan (mudik) menggunakan transportasi darat, laut, udara sebelum pemberlakukan larangan mudik pada 6 Mei 2021, dihimbau membawa hasil tes PCR/antigen negatif maksimal dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan. Artinya pada tanggal 22 April - 5 Mei masih boleh melakukan perjalanan meski dengan pengetatan.



Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, SIK beserta jajaran meninjau lokasi yang akan dijadikan pos penyekatan larangan mudik. Salah satu lokasi yang dikunjungi pada Kamis (22/04/2021) yakni di Kedung Waringin perbatasan Kab. Bekasi dan Karawang.